Reaktualisasi Silaturahim
Oleh Erfani el Islamiy
Memang sudah menjadi budaya di kalangan umat Islam untuk saling kunjung mengunjungi baik antar sanak famili dan rekan sejawat, maupun kunjungan itu dalam rangka memulai sebuah hubungan baru. Istilah silaturahim pun akrab menjadi nama untuk kegiatan tersebut. Bahkan pada level tertentu, silaturahim menjadi sebuah ritual keagamaan yang berkonsekuensi dosa bila tidak dilakukan. Tak pelak, saking pentingnya, dalam Islam dijumpai legitimasi yang kuat kaitannya dengan hal tersebut. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Muhammad Jubair bin Muth’im disebutkan, bahwa tidak masuk surga mereka yang memutus silaturahim. Entah atas dasar inikah atau ada motifasi lain, yang jelas silaturahim telah membudaya, dan setidaknya sanksi sosial berupa anggapan miring masyarakat, akan muncul ketika ada person dalam masyarakat itu yang menutup diri dari pergaulan dan tidak terjalin silaturahim di antara mereka. Pertanyaan pun kini muncul, bahwa apakah sesempit itu kajian terhadap silaturahim itu, hingga semudah itu hak atas surga diancam akan dicabut?
Hadratu al syaikh KH. Hasyim Asy’ari dalam kitab “Tibyan”nya, menulis kajian eksklusif tentang silaturahim ini. Menurutnya, ada dua konsep silaturahim itu sesungguhnya, yaitu silaturahim dalam arti yang sesungguhnya, dan silaturahim yang diperluas maknanya. Jika dipreteli kata silaturahim itu adalah gabungan dua kata (idhofah) yaitu shillah yang berarti hubungan, dan rahim yang berarti rahim ibu, atau dimaksudkan untuk menunjuk arti kekeluargaan. Beliau mendefinisikan silaturahim dengan hubungan kekeluargaan yang dilandasi mahramiyah, yaitu pertalian kemahraman, kondisi mana seseorang haram menikah jika ada hubungan itu, misalnya ibu, ayah, kakek, nenek, paman, bibi (kandung), dll. Dan larangan tentang memutus tali silaturahim yang berkonsekuensi keterhapusan hak atas surga itu adalah pada silaturahim dalam pengertian pertama ini. Hal itu karena hubungan itu terjalin secara fitrah tanpa sebuah proposal permintaan terlebihdahulu. Memutusnya, berarti pelanggaran terhadap fitrah dari Tuhan. Sehingga wajar kiranya, jika surga harus dimarginalkan dari orang-orang yang demikian ini sebagaimana informasi hadits tadi.
Kemudian kategori berikutnya adalah, silaturahim yang keterjalinannya bukan secara fitrah, namun hubungan itu terwujud akibat interaksi positif (hubungan yang mubah bukan maksiat) seseorang dengan orang lain. Termasuk dalam kategori ini adalah, hubungan pertemanan, sahabat, rekan bisnis, kolega, dll. Sebagai konsekuensinya, ketika hal itu telah terjalin, maka ia pun wajib untuk dijaga, dan tidak boleh diputus. Memutusnya pun termasuk haram, namun taraf keharamannya tidak seberat kategori sebelumnya. Alasannya sederhana, yaitu karena keterjalinan hubungan pertemanan itu telah membawa kepada ikatan psikologis, yang berdampak pada kondisi hati tersakiti jika ternyata hubungan itu diputus. Melihat kronologinya, maka kategori yang kedua inipun tepat jika dinamakan sebagai shillatul ukhuwah, agar mudah kiranya kita membedakan antara keduanya.
Sedikit tentang tulisan K.H. Hasyim Asy’ari, bahwa ia merupakan paham yang representatif. Mengingat beliau seorang Indonesia dan tulisannya pun dibangun atas fenomena sosial yang dihadapinya saat itu. Dalam realitanya, memang hampir tidak ada perbedaan yang terlihat, ketika kalimat silaturahim itu digunakan dalam keseharian kita. Ketika berlebaran ke rumah orang tua, disebut silaturahim, dan ketika berkunjung ke tempat teman, pun silaturahim. Padahal ada aspek penting yang semestinya dipahami agar kebiasaan itu lebih selaras dengan ketentuan yang sesungguhnya. Membiarkan hal ini berlarut-larut, dikhawatirkan dapat memunculkan image negatif, terhadap aturan hukum yang ada dalam agama. Betapa beratnya jika semua hubungan yang terjadi itu dipahami sebagai silaturahim yang berdosa (menyebabkan tidak masuk surga) jika putus, sementara ada batasan-batasan tertentu yang digariskan. Kendati kita menerima pentingnya memahami silaturahim itu dalam cakupan yang menyeluruh, tetapi tidak boleh lantas menafikan subtansi pokok yang ada. Akhirnya klasifikasi terhadap silaturahim itupun, perlu untuk diobjektifitaskan. Agar ruh samahah (keluesan) sebagai warna dalam Islam dapat tampak sedianya.
Yang penting pula untuk diungkap adalah bagaimana menyambung silaturahim itu. Majunya zaman, berkonsekuensi pada tuntutan penyesuaian aturan. Seseorang dapat dengan mudah menanyakan kabar keluarganya nun jauh di sana, hanya dengan satu sampai dua baris sms dan dengan harga yang murah, kapan dan di mana saja. Tetapi apakah telah memenuhi maksud silaturahim itu hanya dengan demikian?
Ada cerita menarik yang membuat saya terilhami untuk menulis hal ini. Seorang kakek di Jawa yang memiliki saudari yang semenjak saudarinya itu berumur tiga bulan mereka telah berpisah, karena mengikuti program transmigrasi ke Kalimantan. Kendati mereka selalu berhubungan lewat telepon, namun tetap saja, si kakek tidak puas. Baru ketika setelah sekian tahun, mereka akhirnya bertemu, dan pada saat itu barulah terasa keharuan yang tergambar lewat linangan air mata. Kepuasan batin, kiranya adalah kata kunci yang patut dipegang. Standarisasi yang kita pasang untuk menilai keterwujudan maksud silaturahim itu seharusnya memang terletak pada ketercapaian kepuasan batin seseorang. Jika demikian, maka sepintas ia bersifat personal. Namun secara psikologis, bertemu face to face bertatapmuka langsung adalah jauh lebih bisa untuk mewujudkan maksud silaturahim itu, yaitu kepuasan batin.
Akhirnya pemahaman yang benar yang dibalut dengan pemikiran objektif-empirik, sudah seharusnya menjadi landasan konsep beramal kita. Semoga hidayah Tuhan sebagai satu-satunya power menuju kebenaran hakiki itu, selalu menjadi pelita dalam tiap kita melangkah. Amiin.