Senin, 30 Maret 2009

Membangkitkan Kreatifitas Desa

Sumber : Pontianakpost

Membangkitkan Kreatifitas Desa
Oleh ; Erfani el Islamiy

Malam hari itu, tepatnya tanggal 18 Maret 2009, masyarakat desa Nusapati, kecamatan Sungai Pinyuh, berduyun-duyun memadati sebuah arena cukup luas, tepat di depan masjid Jami` Al Anwar. Hiruk-pikuk anak-anak seusia SD, muda-mudi, hingga orang dewasa, ikut meramaikan suasana malam itu. Beberapa petugas dari kepolisian ikut berjaga-jaga di beberapa titik arena. Tak lama berselang, beberapa pejabat desa dan kecamatan, serta tokoh agama dan masyarakat, pun turut hadir dalam acara itu. Sebuah layar berukuran lebar telah sedianya terpasang di salah satu sisi arena tersebut. Rupanya ada perhelatan akbar yang bakal digelar di tempat itu. Sebuah tulisan besar nan indah di pojok kanan arena, dengan jelas menyebut nama perheletan akbar itu, ‘Launching Film Risalah dari Dato` dan Website Desa Nusapati’. 
Sebuah pertunjukan yang jarang bahkan belum pernah ada di desa manapun di Kalimantan Barat. Pertunjukan yang menjadi jawaban dari tantangan kemajuan teknologi yang kian hari kian pesat. Nusapati tampil dengan percaya diri, membuat sebuah video dokumenter dengan judul Risalah dari Dato` dan website resmi desa. Sebuah dokumentasi-audiovisual yang murni disusun oleh putra-putra desa itu sendiri, dan teruntuk desa itu pula sebagai kado istimewa.

Menuju Otonomi Desa
Yang perlu kita sadari (terlepas dari berdebatan seputar kekuatan yuridisnya), bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004, desa memiliki kewenangan tersendiri untuk mengelola desanya secara otonom dalam bidang-bidang tertentu. Artinya kemajuan dan masa depan suatu desa sangat dipengaruhi oleh kinerja dan kreatifitas masyarakatnya dalam melakukan terobosan-terobosan baru, yang diyakini memiliki prospek keuntungan untuk desa itu.
Otonomi desa yang terdapat dalam Penjelasan UU No. 32/2004 idealnya diatur dalam batang tubuh UU tersebut atau UU khusus mengenai desa yang seharusnya dibentuk, sebab jika hanya disebutkan dalam penjelasan tentunya tidak memiliki kekuatan normatif, karena penjelasan suatu undang-undang hanya menjadi pedoman dalam penerapan undang-undang agar tidak terjadi bias penafsiran. Jika dilacak dalam proses amandemen UUD 1945 yang lalu, sebenarnya agak mengherankan gagasan otonomi desa dalam Penjelasan UUD 1945 tidak diangkat dalam batang tubuh UUD 1945 sebagaimana kebanyakan pokok-pokok pikiran lain yang pernah terdapat dalam Penjelasan UUD 1945, yang kemudian diangkat dalam batang tubuh UUD 1945 agar punya daya ikat secara yuridis konstitusional.
Apapun itu, Nusapati telah mampu menunjukkan kreatifitas yang entah berapa lama ke depan, akan mampu memberikan hasil-hasil positif kaitannya dengan kesejahteraan masyarakatnya. Pengelola desa ini, sudah seharusnya menyadari apa yang semestinya mereka lakukan sebagai tindaklanjut dari kreatifitas yang telah ada.

Pelajaran bagi Desa lain
Nusapati tidak saja telah selangkah lebih maju, melainkan telah mampu membuktikan eksistensinya sebagai desa yang memang patut untuk ditumbuhkembangkan di banyak aspeknya. Sesungguhnya ada pelajaran penting yang disampaikan dari perhelatan akabar itu, yaitu bahwa kemajuan dan perubahan ke arah yang lebih baik yang menjadi dambaan setiap desa, sulit bahkan tidak akan pernah terwujud jika hanya menggantungkan diri kepada kebijakan pemerintah daerah yang kadang lewat regulasinya, desa selalu dikerdilkan keberadaannya. Apalagi jika tidak ada jalur politis yang dapat memperjuangkan nasib desa itu di dewan, maka tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kemajuan desa tak lebih dari hanya sekadar mimpi di siang hari, dan yang ada adalah desa yang hanya mampu berjalan di tempat, bahkan mungkin berjalan mundur. 
Kita harus menyadari bahwa desa adalah adalah benteng penyangga eksistensi bangsa yang vital sifatnya. Kalau bukan individu-individu kreatif dengan ide-ide inovatif yang lahir dari desa itu, maka akan kepada siapa lagi kita pertaruhkan masa depan desa?...  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar